Bobby Joseph Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Bobby Joseph telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Yohanes Endra | MataMata.com
Selasa, 25 Juli 2023 | 12:52 WIB
Bobby Joseph Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Bobby Joseph Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

matamata.com - Bobby Joseph terjerumus kasus narkoba untuk kali kedua. Terkini, sang aktor kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis. Kini bintang sinetron Putri yang Ditukar itu telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Iya, sudah (tersangka)," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy, Senin (24/7/2023) malam. "Sementara kita tahan," sambungnya. 

Achmad Ardhy berujar Bobby Joseph disangkakan Pasal 112 KUHP subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, Selasa (25/7/2023). (MataMata.com/Tiara Rosana)
Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, Selasa (25/7/2023). (MataMata.com/Tiara Rosana)

Bobby Joseph terancam kurungan penjara 5 sampai 15 tahun.

Pesinetron 31 tahun itu ditangkap jajaran Set Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Cinere, pada Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 24.00 malam.

Pada penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis seberat 0,46 gram. 

Bobby Joseph ditangkap setelah aparat kepolisian menerima aduan dari masyarakat yang tidak bisa disebutkan identitasnya.

Seperti diketahui, ini adalah kali kedua Bobby diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya ia pernah ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada 10 Desember 2021 saat melakukan transaksi narkoba.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram.

Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, Selasa (25/7/2023). (MataMata.com/Tiara Rosana)
Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, Selasa (25/7/2023). (MataMata.com/Tiara Rosana)

Saat itu, Bobby Joseph dikenakan Pasal 114 dan 112 subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana antara 4 hingga 20 tahun penjara. (Tiara Rosana)

Baca Juga: Baru 19 Bulan Ditangkap, Bobby Joseph Kini Positif Narkoba Tembakau Sintetis

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film GJLS: Berapi-api menghadirkan komedi khas GJLS sekaligus cerita di balik layar yang penuh tantangan....

seleb | 19:38 WIB

Beautiful Pain mengangkat perjuangan seorang single mother untuk bangkit dan memulai hidup baru setelah keluar dari pern...

seleb | 09:47 WIB

Hanung Bramantyo membuka ruang untuk melihat kembali persoalan kekuasaan dan ketidakadilan, terutama pada insiden 1965 s...

seleb | 15:06 WIB

Pertunjukan epik ini akan menghadirkan aksi deretan truk monster ikonik yang menyala dalam gelap (glow in the dark)....

seleb | 14:22 WIB

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB