Matamata.com - Kabar penangkapan Ajudan Pribadi membuat para netizen heboh. Diketahui, Ajudan Pribadi ditangkap pihak Polres Jakarta Barat atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Penangkapan lelaki bernama lengkap Akbar Pera Baharudin ini terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).
"Iya (Ajudan Pribadi) ditangkap dua hari yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan kepada MataMata.com, Selasa (14/3/2023).
Kompol Andri Kurniawan menerangkan, penangkapan dilakukan setelah seseorang membuat laporan pada November 2022. Kepada polisi, korban mengatakan mengalami kerugian sekira Rp 1,3 miliar.
"Lebih kurang (1,3 miliar)," jelas Kompol Andri Kurniawan.
Dalam kasusnya, Ajudan Pribadi dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada selebgram yang pernah menjadi pemulung ini.
Simak siaran langsung rilis penangkapan Ajudan Pribadi di sini!
Baca Juga: Sebelum Bergelimang Harta dan Kemewahan, Ajudan Pribadi Ternyata Pernah Jadi Kuli Bangunan