Jerinx SID Bebas, Nora Alexandra Langsung Gendong Bayi: Nular ya Dik!

Nora Alexandra tampak begitu bahagia atas kebebasan Jerinx SID dari penjara. Ia langsung singgung momongan!

Yohanes Endra | Yuliani | MataMata.com
Selasa, 08 Juni 2021 | 11:26 WIB
Nora Alexandra dan Jerinx SID. (Instagram/ncdpapl)

Nora Alexandra dan Jerinx SID. (Instagram/ncdpapl)

Matamata.com - Jerinx SID resmi bebas pada hari ini, Selasa (8/6/2021). Setibanya di rumah, Jerinx SID langsung melakukan upacara melukat atau pembersihan diri.

Istri Jerinx SID, Nora Alexandra juga ikut jalani ritual tersebut. Hal ini diketahui dari unggahan Nora di Instagram.

"Melukat, pembersihan diri sama suami," tulis Nora Alexandra dikutip dari Insta Story.

Nora Alexandra menjemput Jerinx SID yang telah bebas dari penjara. (Instagram/ncdpapl)
Nora Alexandra menjemput Jerinx SID yang telah bebas dari penjara. (Instagram/ncdpapl)

Sehabis jalani upacara melukat, Nora Alexandra tampak menggendong bayi yang merupakan keponakannya. Ia lantas foto bertiga bersama Jerinx dan sang ponakan, berharap bisa menyusul sang kakak memiliki momongan.

"Nular ya dik ke tante, semoga tante bisa hamil, ini babynya kakakku," kata Nora Alexandra.

Nora Alexandra tampak begitu bahagia atas kebebasan Jerinx dari penjara. Ia sekali lagi mengunggah foto berdua.

"Akhirnya pulang," tulis Nora Alexandra di caption.

Jerinx dan Nora Alexandra
Jerinx dan Nora Alexandra

Jerinx SID hari ini bebas dari Lapas kelas II A Kerobokan, Bali. Dia sebelumnya divonis bersalah dengan hukuman 14 bulan penjara terkait kasus "IDI Kacung WHO".

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Kasus ini sendiri berawal saat ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Baca Juga: Duh! Jerinx SID Kalap Hujani Nora Alexandra dengan Ciuman di Mobil

Jerinx SID dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak