Masuk Bui, Vanessa Angel Dikabarkan Bakal Bebas Februari 2021

Vanessa Angel bakal menjalani sisa masa hukuman selama tiga bulan di Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kamis, 19 November 2020 | 09:34 WIB
Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah serahkan diri ke Rutan Pondok Bambu. (MataMata.com/Ismail)

Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah serahkan diri ke Rutan Pondok Bambu. (MataMata.com/Ismail)

Matamata.com - Masuk penjara lagi, Vanessa Angel bakal menjalani sisa masa hukuman selama tiga bulan di Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal ini diungkap oleh Rika Aprianti selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan. 

Dia bilang istri Bibi Ardiansyah itu baru bisa bebas Februari tahun depan. "Tanggal bebas 16 Febuari 2021," terang Rika Aprianti melalui rilis yang diterima MataMata.com, Kamis (19/11/2020).

Diungkap oleh Rika Aprianti, istri Bibi Ardiansyah itu negatif virus corona setelah menjalani swab tes.

Artis Vanessa Angel bersama suaminya berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Rabu (18/11).  [Suara.com/Ismail]
Artis Vanessa Angel bersama suaminya berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Rabu (18/11). [MataMata.com/Ismail]

"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan dan adanya hasil tes Swab Negatif," sambung Rika Aprianti.

Vanessa Angel tetap harus menjalani isolasi selama 14 hari demi mencegah penyebaran virus corona walau hasil swab negatif. 

"Kini yang bersangkutan ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) untuk dilaksanakan isolasi selama 14 hari," tutur Rika Aprianti.

Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah serahkan diri ke Rutan Pondok Bambu. (MataMata.com/Ismail)
Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah serahkan diri ke Rutan Pondok Bambu. (MataMata.com/Ismail)

Seperti diketahui, sejak Rabu (18/11/2020) kemarin, Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB