Pelaku Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Terancam 6 Tahun Penjara

Gisella Anastasia melaporkan semua oknum dan akun yang menyebarkan video syur mirip dengan dirinya.

Linda Rahmadanti | MataMata.com
Jum'at, 25 Oktober 2019 | 16:13 WIB
Pelaku Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Terancam 6 Tahun Penjara

Pelaku Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Terancam 6 Tahun Penjara

matamata.com - Gisella Anastasia resmi melaporkan pelaku penyebar video syur ke polisi. Gisella Anastasia menjerat pelaku tersebut dengan Undang-Undang ITE.

"Pasalnya disini ada yang pertama penyebaran video bermuatan asusila dan atau pencemaran nama baik dan atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi," ujar Sandy Arifin, kuasa hukum Gisella Anastasia.

Lebih lanjut, kuasa hukum Gisella Anastasia menegaskan bahwa pelaku akan diancam penjara selama 6 tahun.

"Undang-undang tentang ITE itu ancamannya semuanya (Pasal-pasal) 6 tahun penjara," imbuh Sandy Arifin.

Gisel sendiri melaporkan semua akun yang menyebarkan video syur mirip dirinya.

Ia berharap bisa bertemu dengan akun yang pertama kali menyebarkan link video syur mirip diirnya.

×
Zoomed
TERKINI

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB