Kriss Hatta. (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)
Matamata.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengungkapkan Kriss Hatta ditangkap di kos-kosan temannya, Jalan Setia Budi, Rabu (24/7/2019) pagi.
Kriss Hatta kini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penyaniayaan setelah memeriksa 5 saksi.
Menurut Kriss Hatta, dirinya menganiaya korban karena kesal pacarnya diganggu oleh korban.
Selebihnya Kriss Hatta lebih banyak diam saat dilakukan ekspos kasus di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019) siang.
Sebelumnya, tuduhan kekerasan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap Antony Hillenaar berbuntut panjang. Aktor sinetron itu resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penganiayaan.
Dalam Tanda Bukti Lapor yang disebarkan melalui akun Instagram Lambe Turah, laporan tersebut bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pelapor atas nama Antony memasukkan perkara tersebut pada 6 April 2019.
Antony mengaku dijotos saat melerai perkelahian Kriss Hatta dengan rekannya. Melalui Instagram Story, ia mengunggah video yang memperlihatkan tangan dan hidungnya penuh darah.
Kriss Hatta sendiri membantah adanya tindak pengeroyokan yang dilakukannya.
Baca Juga: Pakai Baju Tahanan, Wajah Kriss Hatta Tegang