Komnas HAM Dorong Revisi UU Tipikor, Minta Hak Korban Korupsi Dipulihkan

Komnas HAM mendorong revisi UU Tipikor agar memuat pemulihan hak korban korupsi. KPK, LPSK, dan Polri beri tanggapan terkait aturan teknisnya.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:44 WIB
Komnas HAM Dorong Revisi UU Tipikor, Minta Hak Korban Korupsi Dipulihkan

Komnas HAM Dorong Revisi UU Tipikor, Minta Hak Korban Korupsi Dipulihkan

matamata.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) guna melindungi serta memulihkan hak masyarakat yang menjadi korban korupsi. Langkah ini dinilai penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa masyarakat terdampak korupsi hingga kini belum mendapatkan pengakuan dan hak pemulihan yang memadai dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Korupsi telah merampas hak publik atas pembangunan, serta masyarakat yang terdampak tindak pidana korupsi belum diakomodasi dalam UU Tipikor," kata Uli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10).

Inisiatif tersebut disampaikan Komnas HAM saat dialog penyampaian rekomendasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di Jakarta, Minggu (20/10).

Lewat kajian bertajuk Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM, Komnas HAM merekomendasikan agar revisi UU Tipikor diselaraskan dengan standar HAM nasional maupun internasional. Proses penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset korupsi diminta turut memperhitungkan pemenuhan hak korban.

Secara teknis, Komnas HAM merekomendasikan:

  • KPK: Diberi kewenangan menetapkan status korban korupsi serta memenuhi dan memulihkan hak mereka selama penyidikan dan penuntutan.
  • Kortastipidkor Polri: Menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) sebagai pedoman pemulihan aset berorientasi hak korban, sekaligus mempermudah kelompok rentan mengajukan tuntutan.
  • LPSK: Mengakomodasi korban korupsi dalam peraturan pelaksana UU No. 3/2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, serta memfasilitasi kompensasi dan restitusi via Dana Abadi Korban.

Merespons rekomendasi tersebut, KPK menyampaikan bahwa usulan perubahan UU Tipikor sudah diserahkan sebagai bahan naskah akademik di Kementerian Hukum.

Sementara itu, LPSK mengaku masih membutuhkan aturan teknis untuk menghitung besaran restitusi, dan Kortastipidkor Polri menyoroti tantangan batas kewenangan dalam perlindungan korban.

Komnas HAM berkomitmen terus berkoordinasi dengan ketiga lembaga tersebut guna mengawal tindak lanjut rekomendasi, terutama dalam penguatan perspektif HAM pada revisi UU Tipikor serta aturan pelaksananya. (Antara)

Baca Juga: Gibran Dukung UTDI Perkuat Literasi Digital Santri di Hari Santri 2026

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara resmi melantik lima pejabat eselon I Kemenkeu di Gedung Djuanda, Jakarta. Simak daftar ...

news | 13:00 WIB

Komnas HAM mendorong revisi UU Tipikor agar memuat pemulihan hak korban korupsi. KPK, LPSK, dan Polri beri tanggapan ter...

news | 12:44 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka mendukung program UTDI untuk melatih santri di bidang AI, Big Data, dan keamanan siber gun...

news | 10:14 WIB

Kemenekraf dorong akselerasi industri komik nasional lewat pemetaan ekosistem terpadu dan regulasi pemerataan distribusi...

news | 11:00 WIB

Kemenhub imbau calon penumpang aktif cek status penerbangan akibat meluasnya kabut asap karhutla yang mengganggu ribuan ...

news | 10:00 WIB