Komnas HAM Dorong Revisi UU Tipikor, Minta Hak Korban Korupsi Dipulihkan
matamata.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) guna melindungi serta memulihkan hak masyarakat yang menjadi korban korupsi. Langkah ini dinilai penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa masyarakat terdampak korupsi hingga kini belum mendapatkan pengakuan dan hak pemulihan yang memadai dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Korupsi telah merampas hak publik atas pembangunan, serta masyarakat yang terdampak tindak pidana korupsi belum diakomodasi dalam UU Tipikor," kata Uli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10).
Inisiatif tersebut disampaikan Komnas HAM saat dialog penyampaian rekomendasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di Jakarta, Minggu (20/10).
Lewat kajian bertajuk Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM, Komnas HAM merekomendasikan agar revisi UU Tipikor diselaraskan dengan standar HAM nasional maupun internasional. Proses penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset korupsi diminta turut memperhitungkan pemenuhan hak korban.
Secara teknis, Komnas HAM merekomendasikan:
Merespons rekomendasi tersebut, KPK menyampaikan bahwa usulan perubahan UU Tipikor sudah diserahkan sebagai bahan naskah akademik di Kementerian Hukum.
Sementara itu, LPSK mengaku masih membutuhkan aturan teknis untuk menghitung besaran restitusi, dan Kortastipidkor Polri menyoroti tantangan batas kewenangan dalam perlindungan korban.
Komnas HAM berkomitmen terus berkoordinasi dengan ketiga lembaga tersebut guna mengawal tindak lanjut rekomendasi, terutama dalam penguatan perspektif HAM pada revisi UU Tipikor serta aturan pelaksananya. (Antara)
Baca Juga: Gibran Dukung UTDI Perkuat Literasi Digital Santri di Hari Santri 2026