Komnas HAM Pendalami Dasar Hukum Penurunan 486 Konten Media Sosial oleh Komdigi

Komnas HAM mendalami dasar hukum tindakan Komdigi yang menurunkan 486 konten media sosial pasca-aksi Agustus 2026 demi menjamin kebebasan berekspresi.

Elara | MataMata.com
Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:16 WIB
Komnas HAM Pendalami Dasar Hukum Penurunan 486 Konten Media Sosial oleh Komdigi

Komnas HAM Pendalami Dasar Hukum Penurunan 486 Konten Media Sosial oleh Komdigi

matamata.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mendalami dasar hukum tindakan penurunan (takedown) 486 konten media sosial yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan terhadap hak kebebasan berekspresi masyarakat tetap terjaga usai rangkaian aksi demonstrasi pada Agustus 2026.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan langsung dari Komdigi terkait laporan dugaan pembatasan akses internet dan media sosial pasca-aksi tersebut.

"Mereka menyampaikan tidak melakukan pembatasan internet," ujar Saurlin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/10/2026), usai pertemuan selama dua jam bersama tiga perwakilan Komdigi.

Kendati membantah adanya pembatasan akses internet, Komdigi mengakui telah menurunkan 486 konten pada 27 Agustus 2026. Penurunan konten tersebut dilakukan berdasarkan hasil patroli siber karena disinyalir melanggar hukum.

Saurlin menjelaskan, Komnas HAM saat ini masih memeriksa jenis-jenis konten yang diturunkan untuk memastikan bahwa tindakan pemblokiran tersebut memiliki legalitas yang kuat dan tidak memberangus kebebasan berpendapat.

Sebagian konten yang diturunkan diketahui berkaitan dengan dinamika aksi serta kasus meninggalnya BS, termasuk rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan secara vulgar.

Selain tindakan dari Komdigi, sejumlah pengelola platform media sosial juga secara mandiri menghapus konten serupa. Penghapusan tersebut merujuk pada standar panduan komunitas (community guidelines) masing-masing platform atas unggahan viral terkait kasus BS.

Tak berhenti di Komdigi, Komnas HAM juga berencana menelusuri potensi pembatasan akses internet oleh lembaga lain, mengingat wewenang pengelolaan akses jaringan tidak sepenuhnya berada di tangan Komdigi.

Pemeriksaan terhadap Komdigi dinilai sudah mencukupi untuk tahap ini. Meski begitu, Komnas HAM memastikan pendalaman atas dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi akan terus berlanjut dengan menggali keterangan dari pihak-pihak relevan lainnya.

Baca Juga: Arsenal vs Lille: Calvin Verdonk Berpeluang Cetak Sejarah di Liga Champions

Sebelumnya, Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif terkait penanganan situasi serta dugaan kekerasan dalam aksi 27 Agustus 2026.

Tim pemantau telah mengumpulkan fakta dari pelbagai pihak, mulai dari korban, keluarga, pendamping hukum, rumah sakit, hingga kepolisian demi menjamin perlindungan HAM dalam penyampaian aspirasi di muka umum. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komnas HAM mendalami dasar hukum tindakan Komdigi yang menurunkan 486 konten media sosial pasca-aksi Agustus 2026 demi m...

news | 14:16 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mencetak sejarah sebagai pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Champions saat Lille men...

news | 14:12 WIB

Menteri LH Jumhur Hidayat tegaskan pemadaman karhutla terus berlangsung. Lebih dari 60.000 personel dikerahkan dan 68 pe...

news | 13:00 WIB

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi dakwah Habib Umar bin Hafidz yang dinilai mempermudah tugas MPR dalam menjaga pe...

news | 12:00 WIB

PLN Batam berhasil memulihkan pasokan listrik akibat pemadaman meluas sejak Senin. PLN juga menyiapkan kompensasi otomat...

news | 10:30 WIB