OJK Kaji Dampak Usulan MSCI Terhadap Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
matamata.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menganalisis potensi dampak usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan kajian tersebut masih berjalan. Hasil analisis akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah lanjutan jika ditemukan dampak serius.
"Kami sedang melakukan analisis mengenai masalah ini," ujar Dian seusai Seminar Nasional dan Munas XII Perbarindo di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Dian menjelaskan, persoalan ini dapat dibahas lebih lanjut dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) apabila berdampak signifikan terhadap sistem keuangan secara keseluruhan. Meski demikian, OJK belum membeberkan perincian estimasi dampak terhadap sektor perbankan.
"Nanti rekan-rekan KSSK yang akan mendiskusikan lebih lanjut kalau seandainya ada dampak yang serius," tuturnya.
Di tengah dinamika tersebut, Dian optimistis industri perbankan nasional tetap tangguh. Ketahanan ini didukung oleh kecukupan modal dan likuiditas yang kuat.
Berdasarkan data OJK per 5 Oktober 2026, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan berada di posisi 24,10 persen pada Agustus 2026, naik dari 23,84 persen pada Juli 2026. Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat sebesar 23,04 persen, jauh di atas ambang batas minimum 10 persen.
Adapun rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) bruto terjaga di angka 2,11 persen. Dari sisi intermediasi, penyaluran kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year-on-year) mencapai Rp9.178 triliun per Agustus 2026.
"Dilihat dari CAR dan likuiditas, kondisi perbankan kita masih sangat solid," kata Dian menegaskan.
Sebelumnya, pada 15 Oktober 2026, MSCI mengumumkan konsultasi usulan perubahan status pasar saham Indonesia dari pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market). Latar belakang usulan ini memicu kekhawatiran pelaku pasar terkait transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan efektivitas penegakan aturan di pasar modal.
Baca Juga: Mentan Amran Bagi Tugas Dua Wamentan demi Percepat Swasembada Pangan
MSCI membuka ruang tanggapan hingga 30 April 2027 dan dijadwalkan mengambil keputusan akhir paling lambat 30 Juni 2027. Karena itu, perubahan klasifikasi tersebut belum bersifat final.
Meski demikian, pengumuman tersebut sempat menekan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang melorot 223,23 poin (4,31 persen) ke level 4.961,88 pada pembukaan perdagangan Senin (19/10/2026).
Merespons kabar ini, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen lembaga untuk melanjutkan reformasi pasar modal. Langkah strategis meliputi peningkatan transparansi kepemilikan saham, keterbukaan klasifikasi investor, hingga penegakan hukum.
"Kami menghormati pandangan MSCI dan akan menindaklanjuti masukan demi penyempurnaan pasar modal. Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik," ungkap Friderica.
OJK bersama pemangku kepentingan pasar modal terus berkoordinasi dengan penyedia indeks global dan investor institusional untuk memastikan integrasi serta integritas pasar modal Indonesia tetap terjaga. (Antara)