BGN Tegaskan MBG Prasmanan Wajib Dapatkan Persetujuan Pihak Sekolah
matamata.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ingin menerapkan metode Makan Bergizi Gratis (MBG) secara prasmanan wajib mengantongi persetujuan pihak sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, wali murid, hingga siswa.
"Kami harus memastikan hal ini karena metode prasmanan melibatkan sekolah, yang bukan merupakan domain kami. Dapur MBG adalah kewenangan kami, tetapi sekolah mencakup guru, kepala sekolah, hingga wali murid yang harus bersedia," ujar Sudaryono di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Sudaryono menekankan bahwa metode MBG prasmanan tidak bermaksud membebani guru maupun pihak sekolah. Selain meningkatkan kualitas gizi anak, program ini dirancang sebagai sarana edukasi pola makan sehat. Namun, jika pihak sekolah keberatan, penyajian makanan akan disesuaikan dengan skema reguler.
"Misalnya sekolah merasa keberatan atau menganggap repot, padahal ada fungsi edukasi di situ, ya tidak apa-apa. Jika sekolah tidak mau, kami akan layani dengan skema penyajian yang ada," kata Sudaryono.
Kendati demikian, evaluasi di lapangan menunjukkan respons positif. Banyak sekolah justru berminat mengadaptasi metode prasmanan karena para siswa lebih menikmati makanan yang disajikan sehingga porsi makanan lebih cepat habis.
Untuk menjaga kualitas layanan, BGN memberlakukan prosedur pendaftaran dan pelatihan khusus bagi SPPG yang ingin membuka layanan prasmanan. Hal ini dilakukan agar seluruh unit memiliki standar operasional yang seragam dan menjaga keamanan pangan.
"SPPG harus mendaftar ke kami, kami latih, dan pastikan siap sebelum diizinkan membuka layanan prasmanan. Peralatan yang digunakan juga harus sesuai standar operasional agar tidak memicu masalah kesehatan," tuturnya.
BGN menargetkan sebanyak 5.000 SPPG dapat menjalankan Program MBG prasmanan pada akhir 2026. Hingga saat ini, BGN mencatat telah ada percontohan di 66 SPPG yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. (Antara)