Menteri Imipas Beri Sanksi Oknum Pegawai Diduga Jual Beli Remisi Indra Kenz

Menteri Imipas Agus Andrianto menindak tegas oknum pegawai yang diduga terlibat jual beli remisi narapidana. Kasus ini mencuat usai skandal pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:08 WIB
Menteri Imipas Beri Sanksi Oknum Pegawai Diduga Jual Beli Remisi Indra Kenz

Menteri Imipas Beri Sanksi Oknum Pegawai Diduga Jual Beli Remisi Indra Kenz

matamata.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan telah menjatuhkan sanksi tegas kepada sejumlah pegawai yang diduga terlibat praktik jual beli remisi narapidana.

"Sudah kami tindak, ada beberapa orang yang sudah kami berikan sanksi," ujar Agus saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (15/10).

Agus belum membeberkan perincian sanksi yang dijatuhkan karena informasi mendalam akan disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas.

Dugaan jual beli remisi ini mencuat usai ramainya sorotan terhadap Pembebasan Bersyarat (PB) yang sempat diterima oleh terpidana kasus investasi bodong Binomo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Atas temuan tersebut, Kemenimipas resmi mencabut status PB milik terpidana yang divonis 10 tahun penjara pada 2022 lalu itu. Indra Kenz kini telah dikembalikan untuk melanjutkan sisa masa pidananya di Lapas Kelas I Tangerang.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengonfirmasi bahwa Indra Kenz bersikap kooperatif saat dijemput untuk dipindahkan dari Lapas Kelas II A Cibinong.

"Indra Kenz kooperatif dan menerima pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB dan tiba di Lapas Kelas I Tangerang pukul 14.30 WIB," kata Ishadi, Kamis (8/10).

Langkah pencabutan PB tersebut berawal dari rekomendasi Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan. Rekomendasi ini dirilis menyusul temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman RI saat sidak di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9).

Berdasarkan hasil investigasi internal, tim Kemenimipas menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur operasional standar (SOP), serta ketidaksesuaian pelaporan Barang Milik Negara (BMN).

Dalam temuan itu, terungkap keberadaan tiga kontainer di lingkungan lapas berisi fasilitas mewah yang didatangkan oleh warga binaan, salah satunya Indra Kenz. (Antara)

Baca Juga: Subsidi LPG Bengkak Nyaris Rp100 Triliun, Pemerintah Siapkan CNG Jadi Pengganti

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Imipas Agus Andrianto menindak tegas oknum pegawai yang diduga terlibat jual beli remisi narapidana. Kasus ini m...

news | 09:08 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebut subsidi LPG bengkak nyaris Rp100 triliun akibat ICP naik. Pemerintah siapkan uji cob...

news | 08:00 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra berkoordinasi dengan Mensesneg menyikapi gugatan karhutla Kalbar yang menyeret ...

news | 07:00 WIB

Rincian lengkap harta kekayaan LHKPN KPK empat pejabat baru yang dilantik Presiden Prabowo Subianto, mulai dari Kepala B...

news | 06:00 WIB

UU Satu Data Indonesia resmi disahkan. DPR sebut aturan ini mempermudah integrasi data bansos dan pendidikan untuk kebij...

news | 13:15 WIB