Polda Metro Jaya Usut Laporan Ruben Onsu Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
matamata.com - Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh artis Ruben Onsu. Kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi, saksi ahli, serta memroses analisis barang bukti.
"Akan diagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, analisis barang bukti, serta pemanggilan pihak-pihak lain dan saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Budi menjelaskan, pihaknya menerima dua laporan terpisah dari Ruben Onsu, masing-masing tertanggal 11 dan 13 Oktober 2026. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana melalui media elektronik.
Laporan pertama terdaftar dengan nomor LP/7634 tertanggal 11 Oktober 2026. Dalam laporan ini, Ruben memprotes penyebaran informasi melalui akun Instagram yang memuat konten tidak sesuai fakta serta merugikan nama baiknya. Terlapor dalam berkas ini masih dalam proses penyelidikan.
Atas laporan pertama tersebut, polisi menerapkan sangkaan pasal pidana 48 juncto Pasal 32 UU ITE, serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP.
"Barang bukti yang diserahkan berupa satu buah flashdisk USB dan lembar cetakan tayangan layar (screenshot) Instagram," kata Budi.
Sementara itu, laporan kedua terdaftar dengan nomor LP/B/7671 tertanggal 13 Oktober 2026. Laporan ini menyeret dua terlapor berinisial AO dan S.
Dalam laporan kedua, terlapor disangkakan Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE, serta Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, dan Pasal 436 KUHP.
"Menurut laporan, foto dan video direkam, diedit, serta disebarluaskan tanpa persetujuan korban. Unggahan tersebut juga disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik. Barang bukti berupa tiga lembar dokumen terkait unggahan Instagram," pungkas Budi. (Antara)
Baca Juga: Penyelundupan Emas di Bandara Lombok: Bea Cukai Perketat Pengawasan Barang Penumpang