Pemerintah Setop Ekspor Benih Lobster Selamanya, Fokus Budi Daya Lokal
matamata.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) secara permanen. Kebijakan ini diambil guna memprioritaskan pengembangan budi daya lobster di dalam negeri serta meningkatkan nilai tambah sektor perikanan nasional.
"Tetap setop, tetap setop (ekspor BBL). Selamanya tetap setop," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono usai peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Kantor KKP, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Kebijakan tegas ini berlandaskan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur bahwa penangkapan BBL hanya diperbolehkan untuk kegiatan budi daya berbasis kuota di wilayah Indonesia.
Meski ekspor benih dilarang total, aturan ini tetap mengizinkan ekspor lobster hasil budi daya yang telah mencapai ukuran minimal 50 gram, selama memenuhi persyaratan dan memiliki Surat Keterangan Asal (SKA).
Untuk memperkuat penegakan hukum, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 sebagai payung hukum pembentukan Satgas P2BBL. Langkah ini diambil untuk memberantas praktik penyelundupan benih lobster yang masih kerap terjadi.
"Permennya sudah ada, Permen Nomor 5. Nah, sekarang Perpres 69 itu untuk pemberantasan, artinya tidak boleh sama sekali. Penegakan hukum jadi yang utama dulu supaya kegiatan ilegal bisa disetop," ujar Trenggono.
Ia menambahkan, potensi BBL Indonesia sangat besar, mencapai sekitar 500 juta ekor per tahun. Oleh karena itu, pemerintah memilih memfokuskan pembesaran di dalam negeri agar manfaat ekonominya dapat dirasakan secara optimal.
"Kita akan lakukan pembudidayaan di sini. Jadi kalau pihak luar tetap butuh, mereka harus duduk bersama dan berdiskusi dengan kita," lanjutnya.
Berdasarkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP 2025–2029, pemerintah menargetkan produksi lobster budi daya mencapai 1.100 ton pada 2026. Target ini meningkat signifikan dari realisasi produksi nasional tahun 2024 sebesar 481 ton dan tahun 2023 sebesar 437 ton.
Keberhasilan proyek percontohan budi daya di Batam, Kepulauan Riau, yang mencatatkan ekspor 339,5 kilogram lobster hasil pembesaran ke Singapura pada September 2026, menjadi bukti potensi besar pasar ekspor lobster dewasa dari Indonesia.
Baca Juga: 13 Tahun di Dunia Estetika, D'Elegance Clinic Dipercaya Masyarakat di Bidang Kecantikan
Terkait hubungan antarnegara, Trenggono mengungkapkan bahwa upaya kerja sama bilateral selama dua tahun terakhir belum efektif menghentikan penyelundupan BBL. Meski terbuka untuk skema government-to-government (G2G) yang legal di masa depan, saat ini KKP memilih untuk berfokus pada pembenahan dan penindakan hukum di internal negeri. (Antara)