BYD Resmi Ganti Nama Denza Jadi Danza di Indonesia, Layanan Konsumen Dipastikan Aman
matamata.com - PT BYD Motor Indonesia memastikan perubahan nama merek mobil premiumnya dari Denza menjadi Danza tidak akan memengaruhi pelayanan konsumen maupun operasional bisnis di Indonesia. Perubahan nama resmi ini berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Langkah rebrand ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi terkait sengketa merek Denza di Indonesia. Meski demikian, BYD memastikan pemilik kendaraan Denza yang telah beredar tidak perlu khawatir terhadap dampak penyesuaian tersebut.
Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan bahwa perubahan nama ini tidak akan mengubah komitmen perusahaan dalam melayani pelanggan.
"Tidak ada perubahan spesifik dari agresivitas di sisi pengembangan jaringan bisnis, termasuk pelayanan kepada konsumen. Semuanya tetap sama," ujar Luther di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Luther menjelaskan, penyesuaian ini hanya terbatas pada penggunaan merek untuk keperluan pemasaran, komunikasi publik, serta penataan identitas visual (branding) di pasar domestik. Sementara itu, untuk pasar global, BYD tetap mempergunakan nama Denza.
Satu-satunya perubahan fisik yang terjadi di lapangan berada pada area ruang pamer (showroom), yang akan disesuaikan dengan identitas visual dan logo baru.
"Karena yang menjadi materi sengketa adalah nama mereknya, bukan logonya. Penyesuaian tampilan ruang pamer kendaraan akan berjalan secara bertahap," tambah Luther.
BYD menjamin ekspansi jaringan dealer, ketersediaan suku cadang, dan garansi purna jual bagi seluruh pengguna mobil Denza maupun Danza di Indonesia akan terus berjalan sesuai target perusahaan. (Antara)