Komisi III DPR Apresiasi Rotasi Pejabat Polri, Tegaskan Pengawasan Internal Harus Ketat
matamata.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merotasi puluhan pejabat Polri merupakan upaya penyegaran yang positif. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut harus diimbangi pengawasan internal yang ketat.
"Rotasi ala kepemimpinan Jenderal Suyudi sangat-sangat baik," ujar Sahroni saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Sahroni, perombakan posisi dari tingkat pusat hingga wilayah sangat diperlukan untuk mendukung terwujudnya semangat "Polisi Bersama Masyarakat".
Meski mendukung langkah tersebut, ia mengingatkan agar fungsi pengawasan internal Polri terus berjalan optimal. Tujuannya agar kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin meningkat dan tidak sekadar responsif saat ada isu yang menyita perhatian publik.
"Tidak boleh viral dulu baru dapat perhatian," kata Sahroni.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memutasi 88 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) sehari setelah resmi dilantik. Langkah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Mutasi tahap pertama tersebut mencakup sejumlah posisi strategis di tingkat Markas Besar Polri hingga kepolisian daerah (polda), seperti posisi Kabareskrim, Kabaintelkam, Irwasum, Kabaharkam, Asisten Utama Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Astamarena), serta beberapa kapolda di Pulau Jawa.
Tak berhenti di situ, Kapolri kembali menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2251/X/KEP/2026 pada 10 Oktober 2026. Telegram lanjutan ini memutasi 199 personel pati dan pamen.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa rotasi gelombang kedua tersebut melibatkan beberapa jabatan penting, di antaranya Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Wakabaintelkam) Polri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, serta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kalimantan Utara, dan Kapolda Lampung. (Antara)
Baca Juga: Kemenag Minta Maaf Soal Penghulu Viral Tegur Fotografer, Tegaskan Layanan Nikah Harus Santun