TNI Tahan Oknum Prajurit Kasus Judi Online Perumahan AD Cijantung
matamata.com - Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya menahan seorang oknum prajurit TNI AD, Letkol (Inf) Arman, terkait pengoperasian judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (9/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengonfirmasi penahanan Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta tersebut dilakukan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," ujar Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Nas menjelaskan, Pomdam Jaya hingga kini masih menelusuri tingkat keterlibatan perwira menengah tersebut dalam jaringan judi online di lingkungan KPAD Cijantung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kompleks perumahan prajurit pada Minggu (4/10/2026). Personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan area serta barang bukti.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengungkapkan, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga kuat digunakan untuk mengoperasikan sistem judi online.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 11 warga sipil yang terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk pemeriksaan intensif. Selain itu, petugas menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan 9 KTP sebagai barang bukti.
Donny menegaskan bahwa TNI AD tidak akan mentoleransi penyalahgunaan fasilitas militer untuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Pihaknya terus mendalami seluruh pihak yang terlibat dalam pengoperasian jaringan judi online tersebut. (Antara)