Tunggu Putusan PK, Saipul Jamil Resah

Saipul Jamil tak sabar menanti putusan PK dari Mahkamah Agung.

Tinwarotul Fatonah | Ismail | MataMata.com
Rabu, 30 Juni 2021 | 18:15 WIB
Saipul Jamil

Saipul Jamil

Matamata.com - Terpidana kasus suap Saipul Jamil tak sabar menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).

Saipul Jamil merasa resah dan menyampaikannya kepada sang kakak, Samsul Hidayatullah.

Ingin mendapat jawaban, Samsul dan pengacara Saipul Jamil mendatangi Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Awalnya bingung. Tapi Bunda (Hetty kuasa hukum) minta cek bareng. Ternyata berkasnya masih di sini. Kecewa lah," kata Samsul, saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).

Samsul mengatakan cukup intens berkomunikasi dengan Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil. Tiap kali berkomunikasi, Ipul selalu menanyakan soal putusan PK.

"Kalau komunikasi dia menyampaikan aja, sejauh mana perkembangannya, berarti saya tanyakan hal itu ke kantor kuasa hukum," ujar Samsul.

Sementara, Natalino Manuel Ximenez selaku kuasa hukum Saipul Jamil yang lain mengaku kecewa sampai saat ini berkas PK yang dianjukan belum dibawa ke MA. Padahal sidang terakhir dilakukan pada 3 bulan lalu.

Saipul Jamil dan Indah Sari (MataMata.com/Wahyu)
Saipul Jamil dan Indah Sari (MataMata.com/Wahyu)

"Kalau ditanya kecewa atau tidak kalau dilihat dari kaca mata hukum iya (kecewa) karena kami melihat berkas dalam aturannya 30 hari ternyata tidak dikirim. Ini lah yang menjadi salah satu kekecewaan hukum dari kami selaku kuasa hukum Saipul Jamil," katanya.

Karenanya, dia mendesak agar Tipikor segera mengirim berkas PK ke MA.

"Sekarang kewenangannya Pengadilan Negeri, dalam hal ini Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengirimkan berkas perkara termasuk berita acara, hasil permohonan PK kepada mejelis Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat 30 hari, itu diatur dalam undang-undang MA," ujarnya.

Baca Juga: Pengacara Saipul Jamil Datangi Pengadilan Tipikor, Pertanyakan Putusan PK!

Saipul Jamil sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2017.

Lelaki 40 tahun itu, dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pusakarya, album perayaan 8 tahun karya Ndarboy Genk yang spesial dengan elemen orkestra....

dangdut | 23:16 WIB

Dandan ala Kim Ji Won di Queen of Tears, kecantikan Ayu Ting Ting curi perhatian!...

dangdut | 14:46 WIB

"Dua tiga katak melompat, Siapa cepat dia dapat," tulis Gilga Sahid seperti menggoda Happy Asmara....

dangdut | 15:25 WIB

Tisya Erni juga pernah mengaku digoda Sule yang kala itu masih berstatus sebagai suami Nathalie Holscher. Simak profil d...

dangdut | 15:19 WIB

Lantas siapa sebenarnya sosok pedangdut yang dipinang dengan uang panai Rp2 miliar ini? Simak profil Putri Isnari yang d...

dangdut | 15:03 WIB

Nikita Mirzani menyapa Saipul Jamil dengan ramah sambil menyinggung berita penangkapan sang pedangdut yang ramai dibicar...

dangdut | 16:02 WIB

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan video penangkapan Saipul Jamil dan asistennya....

dangdut | 11:23 WIB

Bella Bonita nampak sangat senang dengan penampilan Denny Caknan berambut panjang....

dangdut | 21:33 WIB

Indah Sari mengatakan Dewi Perssik membuat pernyataan tersebut hanya untuk konten TikTok. Sebab, Rully memang suka dieks...

dangdut | 16:03 WIB

Saipul Jamil menganggap tindakan Rully kencan dengan wanita lain wajar semata....

dangdut | 14:58 WIB
Tampilkan lebih banyak