Ayah Atta Halilintar Diam-Diam Gugat Kemenkumham, Ada Masalah Apa?

Inilah isi gugatan yang diajukan oleh ayah Atta Halilintar.

Nur Khotimah | Rena Pangesti | MataMata.com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 10:57 WIB
Gen Halilintar. (Instagram/genhalilintar)

Gen Halilintar. (Instagram/genhalilintar)

Matamata.com - Ayah Atta Halilintar diam-diam menggugat Kemenhukam (Kementerian Hukum dan HAM). Wah, ada masalah apa?

Gugatan ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid, didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2022. Gugatan tersebut masuk dengan nomor 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham terkait merek Gen Halilintar [http://sipp.pn-jakartapusat.go.id]
Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham terkait merek Gen Halilintar [http://sipp.pn-jakartapusat.go.id]

Melansir SIPP PN Jakarta Pusat, ayah Atta Halilintar melayangkan gugatan ke Pemerintah R.I Cq Kemenkum HAM R.I Cq Ditjen Kekayaan Intelektual Cq Komisi Banding Merek.

Gugatan tersebut didaftarkan lantaran Anofial Asmid tidak terima merek Gen Halilintar yang didaftarkan ke Kemenkumham ditolak. Dalam gugatannya, Anofial Asmid menyampaikan empat poin.

Pertama, agar majelis hakim PN Jakarta Pusat, menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan penggugat. Poin kedua, "Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020."

Orangtua Atta Halilintar, Anofial Asmid Lenggogeni Faruk. [Instagram]
Orangtua Atta Halilintar, Anofial Asmid Lenggogeni Faruk. [Instagram]

Ketiga, mewajibkan tergugat, dalam hal ini Kemenkumham memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek "GENHALILINTAR + Lukisan". Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek "GENHALILINTAR + Lukisan" atas nama penggugat.

Poin terakhir adalah menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sementara itu mengenai proses perkara, sidang pertama sudah digelar pada Senin, 15 Agustus 2022. Sidang selanjutnya pun kembali digelar pada Senin, 22 Agustus 2022.

Ini menjadi kasus lain yang dihadapi Gen Halilintar. Sebelumnya, keluarga ini digugat PT Nagaswara. Gugatan itu lantaran keluarga Atta Halilintar melakukan cover lagu Syantik Siti Badriah tanpa izin dari label.

Baca Juga: Video Richard Lee Skakmat Firdaus Oiwobo: Kalau Santet Ada, Kenapa Gak Disantet Pesulap Merahnya?

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB