Terkuak Pekerjaan Doni Salmanan di KTP, Jauh dari Kesan 'Crazy Rich'!

Menurut Asep, Doni Salmanan tak pernah bermain trading, melainkan hanya membuat berita bohong lewat berbagai konten YouTube yang dihimpun di kanal King Salmanan.

Yohanes Endra | MataMata.com
Selasa, 15 Maret 2022 | 20:00 WIB
Profil Doni Salmanan (instagram/@donisalmanan)

Profil Doni Salmanan (instagram/@donisalmanan)

Matamata.com - Identitas Doni Salmanan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dibongkar oleh polisi. Di luar dugaan, kolom pekerjaan di KTP Doni Salmanan tertulis Buruh Harian Lepas atau lebih dikenal freelancer.

"Sesuai KTP, di sini tertera buruh harian lepas," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di kantornya, Selasa (15/3/2022).

Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)
Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Asep juga menjelaskan sistem kerja Doni Salmanan sebagai afiliator binary option yang kini membuatnya ditahan.

Menurut Asep, Doni Salmanan tak pernah bermain trading, melainkan hanya membuat berita bohong lewat berbagai konten YouTube yang dihimpun di kanal King Salmanan.

"Jadi seolah-olah tersangka DS mendapat uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing, dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading," kata Asep menjelaskan.

Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)
Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Namun demikian, kenyataannya tersangka DS tidak bermain trading, melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member," ujarnya lagi.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok binary option lewat platform Quotex pada 8 Maret 2022.

Lelaki 23 tahun dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Profil Doni Salmanan (instagram/@donisalmanan)
Profil Doni Salmanan (instagram/@donisalmanan)

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum lama ini.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan juga harus merelakan aset kekayaan yang diduga sebagai hasil kegiatan binary option untuk disita penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Doni Salmanan Minta Dihukum Ringan Usai Makan Duit Orang, Keterlaluan!

Di mana hingga saat ini, total aset yang disita dari Doni Salmanan sudah mencapai Rp64 miliar. (Adiyoga Priyambodo)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB