Ahli Psikologi Forensik Tak Setuju Nia Ramadhani Dipenjara, Ini Alasannya

Seperti diketahui, Nia Ramadhani divonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Nur Khotimah | Ferry Noviandi | MataMata.com
Selasa, 18 Januari 2022 | 16:11 WIB
Ahli Psikologi Forensik Tak Setuju Nia Ramadhani Dipenjara, Ini Alasannya

Ahli Psikologi Forensik Tak Setuju Nia Ramadhani Dipenjara, Ini Alasannya

matamata.com - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi vonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut rupanya dirasa kurang tepat oleh ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.

Bukan tanpa alasan, Reza khawatir vonis penjara Nia Ramadhani dan suami justru akan memperburuk kondisi mereka. Mengingat beredar kabar bahwa peredaran narkoba tetap terjadi di penjara.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (MataMata.com/Evi Ariska)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (MataMata.com/Evi Ariska)

"Apalagi kita simak kabar lapas menjadi tempat pesta bahkan pabrik narkoba. Tanpa rehab, bagaimana napi narkoba bisa imun?" ujar Reza saat dihubungi melalui sambungan telepon baru-baru ini.

Seperti diketahui, jaksa menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan. Namun vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat malah menghukum Nia dkk dengan hukuman penjara selama setahun.

Aktris Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). (MataMata.com/Evi Ariska)
Aktris Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). (MataMata.com/Evi Ariska)

Reza Indragiri Amriel tak sependapat dengan penialaian hakim. Karena menurutnya, perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih, pecandu atau bukan pecandu.

"Lihatlah sebagai kontinum. Mulai dari pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional, penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pecandu," ucap Reza.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (MataMata.com/Evi Ariska)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (MataMata.com/Evi Ariska)

Reza berpendapat bahwa korban penyalahgunaan narkoba lebih membutuhkan rehabilitasi. Sebab tindakan tersebut bisa mendukung tahap penyembuhan sang korban agar tidak semakin buruk.

"Pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe: pecandu narkoba jenis tunggal, sampai pecandu narkoba jenis beragam. Dengan melihatnya sebagai kontinum, kita akan paham bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama. Tujuannya agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya," tegas Reza.

Sementara itu, Hakim memberi hukuman penjara untuk Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen karena menilai ketiganya tidak termasuk dalam golongan pecandu. Sehingga hukuman penjara dianggap lebih pantas untuk mereka.

Baca Juga: 5 Fakta Perjalanan Cinta Dhanush dan Aishwaryaa, Cerai usai 18 Tahun Nikah

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film GJLS: Berapi-api menghadirkan komedi khas GJLS sekaligus cerita di balik layar yang penuh tantangan....

seleb | 19:38 WIB

Beautiful Pain mengangkat perjuangan seorang single mother untuk bangkit dan memulai hidup baru setelah keluar dari pern...

seleb | 09:47 WIB

Hanung Bramantyo membuka ruang untuk melihat kembali persoalan kekuasaan dan ketidakadilan, terutama pada insiden 1965 s...

seleb | 15:06 WIB

Pertunjukan epik ini akan menghadirkan aksi deretan truk monster ikonik yang menyala dalam gelap (glow in the dark)....

seleb | 14:22 WIB

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB