Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

JPU memastikan bahwa Anji sudah bersalah lantaran sudah menyalahgunakan ganja.

Yohanes Endra | Ismail | MataMata.com
Rabu, 06 Oktober 2021 | 16:06 WIB
Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

matamata.com - Kasus narkoba yang menyeret nama Anji telah menemui titik terang. Terkini, Anji resmi dituntut lima bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas kasus kepemilikan ganja.

"Menjatuhkan pidana pada Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama lima bulan dikurangi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan," ungkap JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar pada Rabu (6/10/2021).

Anji Manji. [Matamata.com/Alfian Winanto]
Anji Manji. [Matamata.com/Alfian Winanto]

JPU memastikan bahwa musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto tersebut sudah bersalah lantaran sudah menyalahgunakan ganja.

"Menyatakan terdakwa Anji bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada diri sendiri sebagai mana yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 tentang narkotika," sambungnya.

Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]
Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim akan membacakan vonis Anji pada Senin (11/10/2021).

Seperti diketahui Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.

Anji Manji. [Matamata.com/Alfian Winanto]
Anji Manji. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Mantan vocalis band Drive itu ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Dia diamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.

×
Zoomed
TERKINI

Film GJLS: Berapi-api menghadirkan komedi khas GJLS sekaligus cerita di balik layar yang penuh tantangan....

seleb | 19:38 WIB

Beautiful Pain mengangkat perjuangan seorang single mother untuk bangkit dan memulai hidup baru setelah keluar dari pern...

seleb | 09:47 WIB

Hanung Bramantyo membuka ruang untuk melihat kembali persoalan kekuasaan dan ketidakadilan, terutama pada insiden 1965 s...

seleb | 15:06 WIB

Pertunjukan epik ini akan menghadirkan aksi deretan truk monster ikonik yang menyala dalam gelap (glow in the dark)....

seleb | 14:22 WIB

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB