Kasus 'Idiot' Menanti, Ini Ancaman Hukuman untuk Ahmad Dhani

Dibui 1,5 tahun, Ahmad Dhani masih menanti hukuman lain.

Rendy Adrikni Sadikin | MataMata.com
Rabu, 30 Januari 2019 | 14:58 WIB
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang tuntutan atas kasus Ujaran Kebencian di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (26/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang tuntutan atas kasus Ujaran Kebencian di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (26/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Matamata.com - Musikus Ahmad Dhani sudah dibui. Dia divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai menyebar ujaran kebencian terkait SARA oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Tapi, bukan kasus ini saja yang menjerat pentolan Dewa 19 tersebut. Kasus hukum lain, dalam waktu dekat ini, juga mengintai Ahmad Dhani dari Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kasus ini berawal dari ucapan Dhani menyebut kata 'idiot' dalam sebuah vlog di depan Hotel Majapahit, Surabaya. Ketika itu, Ahmad Dhani diadang massa di depan hotal tersebut.

Massa, kala itu, menolak kedatangan suami Mulan Jameela tersebut karena hendak menggelar deklarasi #2019GantiPresiden.

Disinyalir, kata 'idiot' dilontarkan Dhani untuk massa yang mengadangnya. Karena itu, dia dilaporkan oleh koalisi Bela NKRI pada 20 Agustus ke Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait pencemaran nama baik.

Laporan berbuah status tersangka untuk Ahmad Dhani. Dia dijerat dua pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti dikutip dari Suara.com, dua pasal tersebut yakni Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Berikut isi pasalnya:

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyebut setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Wih, Dul Jaelani Gantikan Ahmad Dhani di Reuni Dewa 19 di Malaysia

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan polisi sudah mempunyai bukti kuat untuk menjerat Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani dituduh melakukan pencemaran nama baik akibat ujaran kebenciannya. Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.

"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," tegas Barung dalam berita yang dipublikasikan Suara.com pada Kamis (18/10/2018) silam.

Ancaman hukuman

Lalu apa hukuman yang bisa menjerat Ahmad Dhani? Ketentuan pidana untuk Ahmad Dhani diatur dalam di UU ITE Pasal 45 ayat (1) dan (2). Berikut isi pasalnya:

Pasal 45 ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perkembangan kasus

Kejaksaan Negeri Surabaya telah melimpahkan berkas perkara Dhani ke PN Surabaya pada Kamis (24/1/2019).

Namun, Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyatomo mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum menerima penetapan jadwal sidang perdana Dhani.

Belum tau kapan disidangkan," ujarnya seperti dikutip dari Beritajatim.com, jaringan Suara.com, Selasa (29/1/2019)..

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB