Pemerintah Revisi Perpres 26/2026 Luruskan Jalan Impor Minyak Mentah dari Rusia
matamata.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional. Langkah ini diambil untuk mempermudah dan memperkuat proses impor minyak mentah (crude oil) dari berbagai negara di tengah dinamika global.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa salah satu poin utama perubahan regulasi tersebut adalah pelibatan Badan Layanan Umum (BLU) dalam proses pengadaan.
"Pokoknya penguatan, jadi dalam proses pengadaannya nanti ada keterlibatan BLU di dalamnya," ujar Laode di sela-sela Malam Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto Tahun 2026 di Jakarta, Jumat malam (23/10/2026).
Laode mengungkapkan, ketidakpastian kondisi global membuat proses pengadaan dan pasokan minyak mentah kian menantang. Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi diperlukan agar proses impor berjalan lebih responsif dan fleksibel.
Revisi aturan ini juga menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk menyiapkan skema khusus impor minyak mentah dari Rusia. Indonesia berencana mengimpor total 150 juta barel minyak mentah asal Rusia secara bertahap hingga akhir 2026, yang merupakan tindak lanjut dari komitmen kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke negara tersebut.
Kendati demikian, Laode menegaskan bahwa pengadaan minyak dari Rusia membutuhkan skema transaksi dan regulasi khusus. Hal ini berkaitan dengan status PT Pertamina (Persero) yang memanfaatkan obligasi global (global bond) dalam pendanaan bisnisnya, sehingga harus berhati-hati agar tidak melanggar ketentuan internasional atau sanksi global.
"Pertamina dalam berbisnis menggunakan global bond. Itu harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar global bond-nya. Makanya, skemanya sedang diproses," kata Laode. (Antara)