Kemenkes Usulkan Dua Opsi Tarif Dasar Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji

Kemenkes mengusulkan dua opsi paket tarif dasar MCU calon jamaah haji mulai Rp800 ribu untuk mencegah ketimpangan harga dan manipulasi data biometrik.

Elara | MataMata.com
Senin, 12 Oktober 2026 | 10:30 WIB
Kemenkes Usulkan Dua Opsi Tarif Dasar Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji

Kemenkes Usulkan Dua Opsi Tarif Dasar Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji

matamata.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan dua opsi paket tarif dasar pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up/MCU) bagi calon jamaah haji. Langkah ini diambil untuk mengatasi ketimpangan harga pemeriksaan antara rumah sakit daerah dan rumah sakit vertikal, sekaligus mengetatkan kriteria kesehatan jamaah melalui standar yang baku.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyatakan, opsi tarif terendah yang diusulkan berada di kisaran Rp800.000 hingga Rp1.000.000, sedangkan opsi tertinggi sebesar Rp1.100.000 hingga Rp1.300.000.

Selain tarif MCU, Kemenkes merekomendasikan kisaran harga vaksinasi wajib meningitis sebesar Rp320.000 hingga Rp350.000, serta paket kombinasi dengan tarif mencapai Rp850.000.

"Dampaknya memang kita rasakan, komponen tarif dan paket MCU menjadi berbeda-beda. Tetap harus ada regulasi yang mengatur agar perbedaannya tidak terlalu lebar. Kalau ada yang melakukan pemeriksaan sampai Rp5.000.000, itu tidak masuk akal," tegas Dante di Jakarta, Senin (12/10).

Dante menjelaskan, tingginya biaya tersebut kemungkinan mencakup pemeriksaan penunjang. Namun, jika pemeriksaan penunjang digunakan secara tidak tepat untuk menentukan status istithaah (kemampuan fisik/kesehatan) calon jamaah, hal tersebut berpotensi merugikan jamaah haji.

Pengetatan kriteria kesehatan melalui pemeriksaan terstandar terbukti efektif. Kemenkes mencatat angka kematian jamaah haji Indonesia di Arab Saudi menurun signifikan, dari 450 jiwa pada 2025 menjadi 340 jiwa pada 2026.

Guna memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji, Kemenkes bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyepakati Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jamaah Haji Berbasis Data Kependudukan.

Kerja sama lintas kementerian ini berfokus pada penataan pelayanan haji, penurunan angka kematian jamaah, serta penutupan celah manipulasi antrean.

Kemenhaj mencatat sebanyak 416.147 dari total 5,7 juta data jamaah dalam daftar tunggu belum padan dengan data kependudukan. Ketidaksesuaian data ini memicu praktik percaloan, termasuk pemalsuan surat kematian untuk pelimpahan porsi ilegal bernilai hingga Rp500 juta serta manipulasi usia.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Muchamad Irfan Yusuf menegaskan, pemadanan data bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) bertujuan melindungi hak-hak jamaah.

Baca Juga: Menpar Sebut MotoGP Mandalika 2026 Dorong Pertumbuhan Sport Tourism dan Ekonomi Nasional

"Prinsip yang ingin kita tegaskan adalah satu jamaah, identitas yang valid, hak yang terlindungi, dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Irfan.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan kesiapan sistem biometrik Dukcapil yang telah mencakup 98 persen penduduk. Sistem ini memanfaatkan pengenalan wajah (face recognition), sidik jari, dan retina mata untuk mencegah pemalsuan identitas.

"Dengan hanya menampilkan wajah saja, kita sudah bisa mengetahui identitas seseorang. Jika ada yang menggunakan identitas orang lain—misalnya seharusnya mengantre sepuluh tahun lagi tetapi ingin berangkat tahun depan—akan sangat sulit dilakukan," kata Tito.

Tito menambahkan, SEB ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar pelayanan haji menjadi lebih terjangkau, transparan, dan akuntanbel, sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan.

Sinergi regulasi dan integrasi data biometrik ini diharapkan membuat pemeriksaan kesehatan serta verifikasi calon jamaah berjalan lebih tertib, sembari menunggu penerbitan Keputusan Presiden terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi III DPR mendukung rotasi ratusan pejabat Polri oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, namun mengingatkan penting...

news | 12:18 WIB

Kemenag minta maaf atas insiden viral penghulu yang menegur fotografer saat akad nikah. Kemenag tegaskan layanan KUA har...

news | 11:15 WIB

Kemenkes mengusulkan dua opsi paket tarif dasar MCU calon jamaah haji mulai Rp800 ribu untuk mencegah ketimpangan harga ...

news | 10:30 WIB

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana sebut MotoGP Mandalika 2026 kembangkan sport tourism dan cetak dampak ekonom...

news | 09:27 WIB

Kemnaker menargetkan tingkat kebekerjaan lulusan pelatihan vokasi mencapai 70 persen lewat transformasi BPVP dan pendeka...

news | 09:00 WIB