Kementerian ESDM Pastikan Seluruh Sektor Siap Terapkan Biodiesel B50 Bulan Ini

Kementerian ESDM memastikan seluruh sektor di Indonesia siap mengimplementasikan kebijakan wajib Biodiesel 50 (B50) secara serentak pada Juli 2026. Simak masa transisinya!

Elara | MataMata.com
Rabu, 01 Juli 2026 | 14:23 WIB
Kementerian ESDM Pastikan Seluruh Sektor Siap Terapkan Biodiesel B50 Bulan Ini

Kementerian ESDM Pastikan Seluruh Sektor Siap Terapkan Biodiesel B50 Bulan Ini

matamata.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan seluruh sektor telah siap menerapkan kebijakan wajib Biodiesel 50 persen (B50). Langkah ini berjalan beriringan dengan rencana peresmian implementasi oleh Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan berlangsung pada bulan ini, Juli 2026.

"Sudah, sudah siap. Seluruh sektor siap untuk implementasi B50 menjelang diresmikan oleh Presiden," ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Anggia menjelaskan bahwa implementasi B50 akan dilaksanakan secara serentak di semua sektor di seluruh Indonesia. Sebelum kebijakan ini diketuk, bahan bakar nabati tersebut telah melalui serangkaian uji coba di berbagai moda transportasi dan industri. Mulai dari alat berat, kapal laut, kereta api, ekskavator, hingga alat pertanian.

"Sudah siap di seluruh Indonesia, persiapannya matang," tegas Anggia meyakinkan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa bahan bakar biodiesel B50 akan segera diluncurkan pada Juli 2026. Kepala Negara optimistis kebijakan ini akan membawa penghematan besar bagi devisa negara.

"Saya perkirakan tiga tahun lagi, maksimal empat tahun lagi, kita akan swasembada energi. Kita tidak mau impor apa pun untuk BBM kita, untuk energi kita," ujar Presiden Prabowo.

Menurut Presiden, kemandirian dan ketahanan energi mutlak dibutuhkan oleh rakyat Indonesia. Langkah ini krusial untuk melindungi masyarakat dari dampak gejolak geopolitik di negara-negara penghasil minyak, termasuk konflik di rute distribusi vital seperti Selat Hormuz.

Implementasi ini diperkuat oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 Persen.

Kendati diterapkan serentak, pemerintah tetap memberikan pelonggaran bagi pelaku industri. Dalam regulasi tersebut, terdapat masa transisi bagi Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang masih memiliki sisa persediaan biodiesel B40.

Badan usaha yang masih mengantongi stok B40 diberikan kesempatan untuk menghabiskan dan menyalurkan bahan bakar tersebut hingga 30 September 2026, dengan catatan tetap memenuhi standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menggelar pasar murah di Nganjuk untuk menekan inflasi pangan. Pemprov Jatim pas...

news | 11:47 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menargetkan peraturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis selesai pada 2026 demi men...

news | 08:15 WIB

Timnas Futsal Indonesia harus mengakui keunggulan klub Spanyol, O Parrulo Ferrol FS, dengan skor 3-5 pada laga uji coba ...

news | 07:15 WIB

Kodam IX/Udayana menerjunkan prajurit TNI untuk mengevakuasi warga terdampak gempa magnitudo 7,7 di NTT. BMKG sebut peri...

news | 11:37 WIB

Iran membantah tegas klaim Presiden AS Donald Trump yang ingin menguasai Selat Hormuz. Teheran menegaskan selat strategi...

news | 11:34 WIB