Kabar Baik! Pengemudi Ojol Kini Masuk Kategori UMKM, Bisa Ajukan KUR
matamata.com - Pemerintah resmi mengategorikan pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Melalui kebijakan ini, para pengemudi ojol kini memiliki hak penuh untuk mengakses berbagai program pemberdayaan pemerintah, termasuk pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa para pengemudi ojol nantinya akan dimasukkan dalam subkategori pelaku usaha mikro transportasi daring. Selain KUR, mereka juga berhak mendapatkan pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, hingga program pemberdayaan lainnya.
“Mereka berhak untuk mendapatkan semua insentif fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro," ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Pemerintah, lanjut Maman, ingin memanfaatkan fleksibilitas waktu yang dimiliki pengemudi ojol untuk mendorong mereka mengembangkan usaha sampingan di luar layanan transportasi daring. Dengan begitu, pengemudi ojol tetap dapat menarik penumpang seperti biasa, sekaligus memperoleh kesempatan membangun bisnis baru.
Maman menilai, para pengemudi ojol pada dasarnya sudah memiliki modal mental sebagai pelaku usaha. Hal ini terlihat dari cara mereka menjalankan pekerjaan secara mandiri, mulai dari modal kendaraan sendiri hingga menanggung biaya operasional secara swadaya.
Potensi Bebas Pajak dan Kemudahan Regulasi Selain akses permodalan via KUR, mayoritas pengemudi ojol juga berpotensi memperoleh fasilitas pembebasan pajak. Fasilitas ini berlaku karena rata-rata pendapatan tahunan pengemudi ojol berada di bawah Rp500 juta per tahun, sesuai dengan regulasi pajak usaha mikro.
Untuk merealisasikan kebijakan ini, Kementerian UMKM akan mendorong seluruh pengemudi ojol masuk ke dalam kelompok pelaku usaha mikro melalui koordinasi ketat dengan perusahaan aplikator dan asosiasi driver.
"Secara otomatis mereka akan menjadi pengusaha mikro. Dan memang sebagian besar dari teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana," kata Maman.
Terkait persyaratan administratif seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Maman menegaskan hal tersebut tidak akan menjadi hambatan di tahap awal. Pemerintah memprioritaskan kelancaran proses transisi terlebih dahulu.
"Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak aplikator dan asosiasi ojol untuk mengatur dan menyiapkan semua sebaik mungkin," pungkasnya.
Pemerintah berjanji akan segera menyusun mekanisme teknis bersama para pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan ini berjalan lancar tanpa mengganggu ekosistem transportasi daring yang sudah berjalan.