Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA/Rio Feisal
Matamata.com - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) akan dimulai pada 19 atau 20 Agustus 2025.
“Kami akan rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus), pada Senin (18/8) libur ya, mungkin Selasa (19/8) atau Rabu (20/8),” ujar Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
Ia menjelaskan bahwa Rapim dan Bamus tersebut digelar setelah DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Haji.
“Kita tunggu nanti perkembangan draf Rancangan Undang-Undang Haji. Kan kemarin sudah diparipurnakan dan Surpres sudah kami terima dari Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya.
Cucun berharap pembahasan RUU Haji dapat diselesaikan selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung hingga 2 Oktober 2025.
RUU Haji sendiri termasuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025–2029. Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 pada 19 November 2024.
Selanjutnya, RUU tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada 24 Juli 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025. (Antara)